Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keseruan Muslim LifeFair 2025, Perkuat Ekosistem Produk Halal di Indonesia!
Advertisement . Scroll to see content

Penghapusan Kredit Macet UMKM Tahap Pertama di Bawah Rp500 Juta

Minggu, 06 Agustus 2023 - 14:00:00 WIB
Penghapusan Kredit Macet UMKM Tahap Pertama di Bawah Rp500 Juta
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menuturkan, rencana penghapusan kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah dibahas di Rapat Kabinet beberapa waktu lalu. Dalam pembahasan tersebut telah diputuskan pada tahap pertama penghapusan dilakukan bagi kredit macet di bawah Rp500 juta.

"Itu soal kredit macet UMKM sudah dibahas di rapat kabinet dan diputuskan untuk tahap pertama yang Rp500 juta ke bawah," ujar Teten usai menghadiri Hajatan UMKM 2023 di Tangerang Selatan, Minggu (6/8/2023).

Teten menambahkan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan terkait regulasi tersebut. Pasalnya, hal ini ditujukan agar para UMKM dapat kembali mengambil kredit dari perbankan.

"Dari pihak perbankan juga akan memberikan kemudahan. Jadi ini dukungan dari pemerintah untuk para umkm supaya mereka lebih mudah mengakses kredit perbankan," tuturnya.

Sebelumnya, Teten mengatakan penghapusan tagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.

Bahkan menurutnya, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Sebab, kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut