Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Payment ID bakal Diluncurkan 17 Agustus 2025, Pendeteksi Seluruh Transaksi Masyarakat RI
Advertisement . Scroll to see content

Pengumuman! Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK dan NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 - 10:54:00 WIB
Pengumuman! Hari Ini Terakhir Pemadanan NIK dan NPWP
Ilustrasi – Integrasi NIK sebagai NPWP ditutup hari ini. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan ditutup pada hari ini, Minggu (30/6/2024). Dengan begitu, mulai besok, Senin (1/7/2024), semua NIK akan dapat digunakan sebagai NPWP. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Menurut Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo pemadanan NIK-NPWP ini bakal digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

Suryo mengatakan, jika wajib pajak berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP jika tidak segera memadankan NIK-nya sebagai NPWP. Salah satu kendala yang dimaksud adalah saat ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

"Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul," kata Suryo saat konferensi pers APBN, dikutip Minggu (30/6/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut