Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pendiri Alam Sutera The Ning King Meninggal Dunia di Usia 94 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Desak Tarif PPN 11 Persen Awal April Ditunda, Ini Alasannya

Kamis, 10 Maret 2022 - 12:12:00 WIB
Pengusaha Desak Tarif PPN 11 Persen Awal April Ditunda, Ini Alasannya
Pengusaha desak tarif PPN 11 persen awal April ditunda, ini alasannya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) mendesak pemerintah menunda pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen pada awal April 2022. Pasalnya, momen kenaikan PPN tersebut tidak tepat dan kurang mendukung situasi dan kondisi ekonomi saat ini. 

"Masa berlakunya sudah dekat, saat ini pengusaha sedang sibuk membuat kalkuluasi perhitungan jika kenaikan PPN tersebut tetap diberlakukan. Kami butuh kepastian segera apakah melalui Peraturan Pemerintah atau sejenisnya, sehingga dunia usaha dapat menyesuaikan sesuai kebijakan pemerintah," kata Ketua Umum DPD Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam keterangannya, dikutip Kamis (10/3/2022).

Dia menjelaskan, ada lima alasan mengapa pengusaha menuntut pemerintah melakukan penundaan kenaikan PPN awal bulan depan. Pertama, kondisi ekonomi nasional yang baru mulai bangkit dan belum stabil, karena kita masih dalam situasi pandemi, pengusaha baru mulai bangkit, ekonomi masyarakat juga baru mulai tumbuh sehingga daya beli masyarakat masih fluktuatif belum stabil.

Kedua, kondisi ekonomi global karena dampak pandemi Covid-19 yang belum pulih dan dampak perang Rusia vs Ukraina yang memicu kenaikan harga minyak dunia yang saat sudah menyentuh 130,50 dolar AS per barel yang akan berdampak pada kenaikan berbagai komoditas dunia dan harga BBM dalam Negeri.

“Pokok pangan dengan bahan baku gandum juga berpotensi akan mengalami kenaikan karena terhentinya impor gandum dari Ukraina,” ujarnya.

Ketiga, saat ini Indonesia dihadapkan dengan gejolak kenaikan harga pokok pangan yang dimulai dari minyak goreng, kedelai, daging dan tidak tertutup kemungkinan kenaikan harga pangan lainnya akan naik jika demand dan supply tidak seimbang.

“Pemerintah harus segera mengantisipasi mengingat kebutuhan masyarakat menjelang bulan puasa dan Idul Fitri akan naik signifikan,” ucap Sarman.

Keempat, dalam 20 hari ke depan akan memasuki bulan Ramadan dan Idul Fitri, kenaikan harga atau harga pokok pangan sesuatu yang tidak bisa hindari. Namun menurut Sarman, sejauh kenaikan tersebut masih dalam kewajaran tentu tidak akan mengganggu daya beli masyarakat yang masih belum stabil.

“Artinya di sini, tanpa kenaikan PPN pun harga pokok pangan dan lainnya akan naik. Apalagi jika PPN naik lagi tentu akan memberatkan masyarakat,” ucapnya.

Kelima, dalam UU No.7 tahun 2021 terbuka pemerintah menunda kenaikan PPN tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen, artinya kebijakan ini dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang ada.

“Pemerintah harus hati-hati dan mempertimbangkan secara seksama dampak pemberlakuan kenaikan PPN ini. Jika dipaksakan akan semakin menekan laju daya beli masyarakat dan memicu inflasi dan akan menghambat percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.

Sarman menilai, jika daya beli masyarakat semakin menurun maka akan menghambat pertumbuhan ekonomi tahun 2022 yang ditargetkan di kisaran 5-5,5 persen karena 60 persen pertumbuhan ekonomi nasional ditopang dari konsumsi rumah tangga.

“Kenaikan tarif PPN tersebut akan dapat disesuaikan dengan waktu dan momentum yang tepat,saat ekonomi nasional dan global sudah membaik,daya beli masyarakat kita tumbuh positif dan kita sudah terbebas dari Covid-19,” kata dia.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut