Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Beras hingga Bawang Kompak Naik! Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Minta Pemerintah Berlakukan Pos Tarif Impor Bawang Putih

Senin, 23 November 2020 - 02:15:00 WIB
Pengusaha Minta Pemerintah Berlakukan Pos Tarif Impor Bawang Putih
Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) meminta pemerintah menyepakati skema pos tarif menggantikan program wajib taman bawang putih. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) meminta pemerintah dan DPR segera menyepakati skema pos tarif menggantikan program wajib taman bawang putih. Mereka menilai program wajib tanam bawang putih menguntungkan China sebagai eksportir bawang putih.

"Alasannya pertama karena China sudah mengetahui terlebih dulu jumlah kuota yang diminta oleh Indonesia, makanya harga bawang putih di China selalu naik walaupun tahun ini China over produksi bawang putih yang jumlahnya sampai mencapai 7jt ton," ujar Ketua PPBN, Mulyadi dalam keterangan elektroniknya di Jakarta, Minggu (22/11/2020).

Kedua, lanjut Mulyadi, Para petani bawang putih tidak mendapat banyak manfaat dari kebijakan proteksi melalui kuota impor, Ketiga banyak yang memainkan izin impor produk hortikultura.

"Keempat, biaya wajib tanam bawang putih sekitar 80 juta per hektar le dengan hasil panen sekitar 6 ton bawang putih basah termasuk daun atau sekitar 3 ton bawang putih kering, dengan demikian biaya produksi bawang putih menjadi Rp26.600 per kg sangat tidak relevan," katanya.

Mulyadi menyebutkan apalagi seluruh biaya mulai wajib tanam, biaya pengurusan izin dibebankan kepada konsumen. Berbeda dengan skemanya pos tarif, dana disetor langsung ke negara oleh perusahaan importir.

"Karena itu PPBN meminta kepada Komisi IV DPR RI yang sedang melakukan Panja untuk memasukan isu proteksi kuota impor menjadi pembahasan dan Kementerian Pertanian merevisi kebijakan wajib tanam dengan skema pos tarif, dana dari pembayar bisa dikelola untuk pengembangan produk hortikultura yang memiliki orientasi swasembada pangan dalam negeri," ujarnya.

Melalui skema pos tarif, lanjut Mulyadi, Indonesia lebih diuntungkan dan China tidak bisa memainkan harga terhadap importir, sehingga harga bawang putih dalam negeri lebih kompetitif dan murah, seperti saat diberlakukan aturan relaksasi, harga bawang putih hanya Rp8.000 per kilogram.

Menurut Mulyadi, skema pos tarif tidak akan melanggar peraturan dari World Trade Organization (WTO), karena dibebankan terhadap importir dalam negeri bukan eksportir. Sebaliknya bila kebijakan proteksi impor terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia, berpotensi digugat negara lain. Inj karena Indonesia telah menyepakati Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

"Salah satunya, meningkatkan ekspor dan impor di sektor perdagangan hingga investasi antar lnegara," katanya.

Mulyadi menilai kebijakan proteksi melalui kuota impor tidak berjalan sesuai ketentuan yang dibuat Kementerian Pertanian, Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Pasal 19. Di mana Direktur Jenderal sudah menerbitkan RIPH dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, sedangkan Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan menurut Permendag Nomor 44 tahun 2019 Tltentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura Pasal 11 dan 12 paling lama dua (2) hari kerja.

"Implementasinya di lapangan sampai dua (2) bulan bahkan ada yang tidak keluar RIPH atau SPI-nya," katanya.

Menurutnya, percuma ada kebijakan proteksi melalui kuota impor karena implementasinya jumlah kouta impor bawang putih tahun 2020 hampir mencapai 700 ribu ton padahal kebutuhan bawang putih dalam negeri hanya berkisar 500 ribu ton per tahun.

PPBN meminta Kementerian Perdagangan agar segera menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan.

"Alasannya, perusahaan telah keluar dana wajib tanam, masa berlaku RIPH hanya sampai akhir bulan Desember 2020 dan kapal angkutan muat terakhir hanya sampai 28 Desember 2020. Jadi kalau Surat Persetujuan Impor (SPI) tidak terbit sampai jangka waktu akhir November ini, maka PPBN pastikan bawang putih yang beredar pada Maret 2021 merupakan bawang putih stock lama yang ditimbun," ujar Mulyadi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut