Pengusaha Minta Sektor Manufaktur Beroperasi 100 Persen
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah memberikan izin perusahaan manufaktur sektor kritikal dan esensial bisa beroperasi 100 persen.
"Pemerintah harus mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional," kata Hariyadi melalui konferensi virtual,Rabu (21/7/2021).
Dia berharap pemerintah untuk mempertimbangkan usulan tersebut jika ingin memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setelah 26 Juli 2016, terutama bagi perusahaan yang telah melakukan vaksinasi kepada para karyawannya. Perusahaan pun akan tetap mengikuti protokol kesehatan ketatdan melaporkan kegiatan secara rutin kepada pemerintah.
Di samping itu, Apindo juga meminta untuk mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial serta penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional dengan tetap mengikuti prokes secara ketat.
"Pemerintah juga harus dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha, selain memberikan bantuan bidang kesehatan dan bantuan sosial.
"Seperti pengimplementasian dari Permenaker No 2/2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19. Bantuan bisa disalurkan dengan bantuan subsidi upah bagi karyawan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Apindo juga meminta kepada pemerintah untuk bisa mempercepat pelaksanaan vaksinasi di daerah-daerah perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas Kesehatan masyarakat.
Editor: Jujuk Ernawati