Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Minyak Sawit Sebut Kebijakan HET hingga DMO Picu Black Market

Jumat, 11 Maret 2022 - 21:03:00 WIB
Pengusaha Minyak Sawit Sebut Kebijakan HET hingga DMO Picu Black Market
Polisi mengamankan minyak goreng yang ditimbun. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pemerintah yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng hingga Domestic Market Obligation (DMO) CPO memicu munculnya pasar gelap atau black market. 

Menurut Direktur Utama PT Sumi Asih, Alexius Darmadi, salah satu pengusaha minyak sawit, kebijakan HET minyak goreng memicu perbedaan yang signifikan antara harga yang ditetapkan pemerintah dengan harga di lapangan.

Akibatnya muncul pedagang dadakan atau penimbun, sehingga distribusi minyak goreng dari pengusaha tidak ada di pasaran, melainkan ditransaksikan melalui black market.  

"Ini pasti semua orang tahu ada pedagang dadakan, ini ada gap dan saya heran kok yang dikeluarkan pengusaha sawit kok nggak ada di pasaran. Ini pasti ada black market," ujar Alexius Darmadi, dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/3/2022).

Selain itu, lanjutnya, kebijakan HET yang ditetapkan pemerintah guna menyejahterakan rakyat ini malah akan membuat kericuhan antara Satgas Pangan dengan produsen minyak goreng yang tidak melakukan ekspor. 

"Ini akan ada kericuhan antara Satgas Pangan dengan produsen. Tetapi apa Satgas Pangan itu seharusnya tahu, bukan meremehkan, tapi yah, sosialisasinya kan butuh waktu," kata Alexius Darmadi. 

Dia mengungkapkan, kondisi yang sama juga terjadi pada kebijakan DMO CPO yang telah dinaikkan pemerintah menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen. Kebijakan itu, memicu transaksi CPO di pasar gelap karena tingginya permintaan CPO di pasar ekspor. 

"Makanya, kebijakan HET, hingga DMO bahkan DPO (domestic price obligation) dari pemerintah justru memicu adanya black market," kata Alexius Darmadi. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, mengatakan kebijakan DMO CPO yang dinaikkan menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen akan memberatkan pelaku industri sawit. 

Pasalnya, pemerintah sendiri sudah mengklaim berhasil mengumpulkan 415 juta liter minyak goreng dari kebijakan DMO sebelumnya. Sedangkan di Indonesia sendiri, masyarakatnya hanya membutuhkan 330 juta liter minyak goreng.

"Tidak perlu DMO 30 persen, cukup 20 persen, dan bahkan saya sarankan tidak perlu ada DMO. Kebijakan itu akan mempersulit eksportir, bahkan bisa membuat aktivitas ekspor (CPO) jadi macet," ujar Sahat Sinaga. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut