Pengusaha Properti Minta Ketegasan Pemerintah soal Restrukturisasi Kredit
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Totok Lusida meminta ketegasan pemerintah perihal restrukturisasi kredit untuk sektor properti di tengah pandemi Covid-19. Dia menyebut, pelaku usaha properti siap menjalankan permintaan pemerintah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) asalkan restrukturisasi sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 dapat berjalan lancar.
Totok menyampaikan, stimulus penting didapat oleh pelaku usaha properti karena kredit di bidang properti mencapai 17,9 persen dari seluruh total kredit di Indonesia. Terdapat kurang lebih Rp1.000 triliun dari Rp5.000 triliun atau hampir 20 persen. "Dengan kondisi yang ada ini kita ini bukan terus perusahaan ini kolaps, tapi memang kita harus membantu tenaga kerja, sehingga kita perlu mendapatkan stimulus dalam restrukturisasi utang di perbankan. dan apa yang dilakukan oleh properti dalam artian ada developer, end user dan perbankan," ujar Totok dalam video conference, Kamis (14/5/2020).
Dia menekankan, yang paling dibutuhkan saat ini ialah restrukturisasi penundaan pembayaran pokok dan bunga. Hal itu dilakukan agar cash flow yang dimiliki pengusaha bisa dipakai untuk membayar karyawan. Totok menyebut, bank tidak boleh terlalu lama menggantung atau tidak memberikan kejelasan perihal relaksasi kredit.
"Dengan kurang tegasnya pemerintah untuk menginstruksikan meskipun itu bank swasta, tapi karena domino effectnya lebih besar di sektor properti, kita perlukan adanya kepastian, kalau ga pasti terus lama-lama pengembang yang dibawah REI atau Kadin bidang properti bahkan nanti mengganggu juga kerepotan Apindo," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk