Pengusaha Ritel Minta Operasional Mal Tak Dibatasi dan Disetarakan dengan Pasar Tradisional
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta operasional pusat perbelanjaan atau mal tidak dibatasi dan disetarakan dengan operasional pasar tradisional selama masa PPKM Level 4 dan Level 3.
Ketua Aprindo, Roy N Mandey, risiko penularan COVID-19 di kawasan mal atau pusat perbelanjaan minim dibandingkan di pasar tradisional. Pasalnya, pusat perbelanjaan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kapasitas pengunjung.
Hal itu berbeda dengan pasar tradisional yang justru menjadi tempat kerumuman dan tidak sepenuhnya terpantau dalam penerapan prokes.
"Kami sampaikan Sektor retail dan mall itu berbasis rendah penularan Covid-19. Dari awal kami komitmen terapkan prokes. Pelaku retail dan mal pun saya kira sudah divaksin semua, dan kita bisa pastikan kapasitas pengunjung 25 persen atau 50 persen di mal. bandingkan dengan di pasar tradisional, siapa yang bisa mengrontrol," kata Roy saat dihubungi MNC News Portal Indonesia, Rabu (28/7/2021).
Dia mengungkapkan, mengenai mobilitas warga, mal juga dapat lebih terukur dibandingkan pasar tradisional yang nyaris tak bisa dipastikan berapa banyak yang berlalu lalang dan datang berbelanja.
"Kalau di mall bisa kita hitung dan kami adakan pengamanakan untuk deteksi pintu masuk nya kita bisa pastikan sentra vaksin pun ada. Bagaimana kalau di pasar prokesnya dan bagaimana cara menghitung warga yang datang berbelanja, mereka sudah divaksin atau belum, ini menjadi konsen kita semua harusnya," tutur Roy.
Terkait dengan kondisi tersebut, lanjutnya, operasional di mal dapat disetarakan dengan operasional pasar tradisional atau pedagang kaki lima, yang diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, selama PPKM Level 4 dan Level 3. Seperti diketahui, mal hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 15.00 waktu setempat selama PPKM Level 4 dan Level 3.
"Kami berharap tentunya sebagai pelaku ritel ada kesetaraan atau dapat dilonggarkan. Jadi operasional Mal tak dibatasi dan bisa disetarakan dengan Pasar Tradisional," ujar Roy.
Editor: Jeanny Aipassa