Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Penipuan Belanja Online, Dua Karyawan Grab Toko Diperiksa Polisi

Sabtu, 16 Januari 2021 - 04:01:00 WIB
Penipuan Belanja Online, Dua Karyawan Grab Toko Diperiksa Polisi
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa dua karyawan PT. Grab Toko. Kedua orang itu diperiksa terkait penipuan belanja online dan pencucian uang.

"Ada dua karyawan PT. Grab Toko yang sudah dilakukan pemeriksaan yaitu inisial CD dan AR," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (15/1/2021).

CD (30) menjabat sebagai supervisor sementara AR (39) selaku head sales. Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus yang masuk tahap penyidikan tersebut.

"Sedangkan (saksi) yang lainnya akan dilakukan pemeriksaan pada minggu depan," ujar Ramadhan.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan YMP (33) sebagai tersangka. YMP ditangkap di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 9 Januari. Penangkapan YMP ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Modus operandi yang dilakukan oleh YMP adalah membuat sebuah website atau laman bernama GrabToko (www.grabtoko.com). Toko online tersebut menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga mengundang minat banyak orang berbelanja, namun barang pesanan tidak kunjung dikirimkan.

Tercatat ada 980 orang yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko. Namun, hanya sembilan pemesan yang menerima barang pesanan tersebut.

Sementara 971 pemesan yang telah mengirimkan uang, pesanannya tidak dikirimkan ke pemesan. Total kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.

Pelaku YMP disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata uang kripto.

Atas perbuatannya, YMP dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut