Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Menkum Supratman Galang Dukungan tentang Royalti
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan DJKI soal Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week oleh Baim Wong dan Indigo

Senin, 25 Juli 2022 - 14:00:00 WIB
Penjelasan DJKI soal Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week oleh Baim Wong dan Indigo
Penjelasan DJKI soal Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week oleh Baim Wong dan Indigo
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan penjelasan mengenai Citayam Fashion Week yang saat ini dalam proses pendaftaran merek. Pendaftaran dilakukan oleh PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” kata Koordinator Pemeriksa Merek DJKI  Agung Indriyanto di Jakarta, Senin (25/7/2022).

PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan, yaitu menyediakan podcast di bidang mode hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan. Sementara itu, Indigi Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live

Agung menjelaskan, DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak bisa mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut. Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar. 

“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” tuturnya. 

Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. 

Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut