Penjelasan Indofarma soal Viral Video Oseltamivir Prosphate

JAKARTA, iNews.id - PT Indofarma Tbk (INAF) memberikan penjelasan terkait viralnya video yang menyebut produk Oseltamivir Phospate 75 mg kapsul sebagai obat berbahaya. Obat ini merupakan salah satu obat terapi untuk pasien Covid-19.
Indofarma menegaskan, perusahaan memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) dengan Nomor Izin Edar GKL0620932201A1 untuk produk generik Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul kemasan dus, 1 blister @10 kapsul sebagai antiviral.
Berdasarkan Pedoman Tatalaksana Covid-19 edisi 3 yang diterbitkan oleh Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDP), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (Perki), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia pada Desember 2020, Oseltamivir Phosphate masuk dalam kategori obat yang digunakan dalam terapi Covid-19.
Adapun produk yang berada dalam video tersebut merupakan produk Oseltamivir Phosphate 75 mg kapsul dengan no bets 1608004 yang diproduksi pada Agustus 2016. Informasi kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan produk tersebut, yaitu Agustus 2020, maka obat tersebut hanya bisa dikonsumsi hingga 31 Agustus 2020.
Dalam video itu, pasien mengatakan, sedang isolasi di rumah sakit dengan membawa 1 blister produk Oseltamivir Phosphate. Hal tersebut tidak sesuai dengan sistem pemberian obat di rumah sakit dengan sistem unit doses dispensing (UDD), di mana pasien hanya diberikan obat yang hanya sekali minum pada saat itu saja. Sementara Oseltamivir Phosphate termasuk obat keras yang hanya bisa diperoleh melalui resep dokter dan penggunaannya perlu pengawasan dokter.