Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 20 Januari 2026, Lengkap Pertalite hingga Pertamax
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Pertamina soal Kenaikan Harga Pertamax per 1 Maret 2023

Kamis, 02 Maret 2023 - 09:42:00 WIB
Penjelasan Pertamina soal Kenaikan Harga Pertamax per 1 Maret 2023
Penjelasan Pertamina soal kenaikan harga Pertamax per 1 Maret 2023
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memberikan penjelasan soal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertamax Turbo. Kenaikan dua jenis BBM itu berlaku sejak kemarin, Rabu (1/3/2023). 

Dia menjelaskan, penyesuaian harga tersebut mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Januari hingga 24 Februari 2023. 

"Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/3/2023).

Kendati ada penyesuaian, namun menurutnya, harga produk Pertamina masih kompetitif dibandingkan perusahaan lain. Adapun harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Maret 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM karena harga BBM Pertamina dipengaruhi sejumlah faktor dari minyak mentah hingga nilai tukar.

"Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan kurs agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air serta tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat," tuturnya.

Adapun harga BBM jenis Pertamax per 1 Maret 2023 naik dari sebelumnya Rp12.800 menjadi Rp13.300 per liter. Sedangkan Pertamax Turbo naik dari sebelumnya Rp14.850 menjadi Rp15.100 per liter.

Sementara BBM jenis Dexlite mengalami penurunan harga dari Rp16.150 menjadi Rp14.950 per liter. Sedangkan Pertamina Dex dari sebelumnya Rp16.850 menjadi Rp15.850 per liter.

"Penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) mengacu pada regulasi Pemerintah (Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar)," ucapnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut