Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TASPEN Resmi Berangkatkan Ribuan Pemudik ke Berbagai Kota Tujuan
Advertisement . Scroll to see content

Pensiunan PNS Kini Bisa Buka Kios dengan Modal Rp25 Juta, Begini Caranya

Rabu, 10 Juni 2020 - 13:55:00 WIB
Pensiunan PNS Kini Bisa Buka Kios dengan Modal Rp25 Juta, Begini Caranya
Kios warga. (Foto: Taspen)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Taspen (Persero) memfasilitasi para pensiunan PNS yang ingin membuka kios. Modal yang harus dikeluarkan mulai dari Rp25 juta.

Direktur Utama Taspen, A.N.S. Kosasih mengungkapkan, pensiunan PNS selama ini memperoleh pendapatan lebih sedikit dibandingkan saat masih PNS aktif. Selain itu, banyak yang bingung dalam menentukan kesibukan saat pensiun.

"Kios Warga hadir untuk ASN yang dimotivasi untuk menjadi entrepreneur dan membuka usaha sehingga mereka dapat mandiri secara finansial, serta mengurangi risiko penurunan kesehatan dan mental karena mereka tetap produktif di hari tua," kata Kosasih, Rabu (10/6/2020).

Dia menyebut, minat calon pensiunan PNS berwirausaha sangat besar sehingga Taspen menginisiasi program Kios Warga. Bagi pensiunan PNS yang tertarik membuka Kios Warga bisa mengisi formulir di Kantor Taspen yang nantinya akan divalidasi dari sisi lokasi dan tempat usaha.

Taspen menggandeng PT Jaringan Sistema Semesta (JSS) sebagai konsolidator penyedia barang dan jasa dengan marjin keuntungan produk mencapai 18 persen. Selain itu, kios ini juga diperkuat dengan sistem pembayaran digital, termasuk QR Code.

Kosasih mengatakan, Taspen menggandeng Bank BRI sebagai mitra bayar. Bahkan, peserta Taspen yang dianggap bankable bisa mengajukan kredit kepada Bank BRI.

Terdapat dua paket modal usaha yang ditawarkan, yaitu paket Rp25 juta dan Rp40 juta. Pemilik kios akan mendapat benefit pengiriman barang, rak, alat transaksi pintar (ATP) penyusunan barang, dan pelatihan. Dengan begitu, pemilik bisa memperoleh kemudahan saat memesan barang, pengantaran order barang, dan pencatatan transaksi keuangan.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut