Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebagian Penerbangan dari Bandara Halim Pindah ke Soetta Mulai 1 Agustus
Advertisement . Scroll to see content

Penumpang Batik Air Tepergok Merokok di Toilet Pesawat

Kamis, 10 Mei 2018 - 14:04:00 WIB
Penumpang Batik Air Tepergok Merokok di Toilet Pesawat
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Batik Air mengklaim telah menangani sesuai prosedur seorang penumpang penerbangan yang tepergok menggunakan rokok elektrik (vape) di kamar kecil atau lavatory. Tindakan ini dilakukan karena dapat mengganggu kenyamanan penerbangan.

Kejadian ini terjadi pada penerbangan ID 6950 rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) dengan tujuan Bandar Udara Internasional Lombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (LOP).

Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengimbau seluruh masyarakat untuk memahami serta mematuhi aturan tidak merokok ini berlaku di dalam kabin maupun di kamar kecil saat pesawat di udara ataupun darat. Hal ini diatur dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854.

"Seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/5/2018).

Kejadian berawal pada seorang penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D merokok menggunakan rokok elektrik (vape) di lavatory bagian depan pesawat Airbus A320-200CEO registrasi PK-LUW. Kepala awak kabin bekerjasama dengan pilot memutuskan tindakan tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Untuk itu, pilot menyampaikan informasi ini kepada petugas keamanan bandar udara.

Kemudian, pesawat ID 6950 mendarat pukul 11.25 WITA di Lombok. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan avsec, sehingga proses penanganan FC berikut barang bukti berjalan secara tepat. Selanjutnya Batik Air menyerahkan FC kepada avsec dan otoritas bandar udara untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Sebagai informasi, ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air Group.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut