Penurunan Covid-19 Lama, Luhut: Mobilitas Warga di Jateng dan Yogyakarta Harus Turun 50 Persen
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penurunan mobilitas warga di Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta harus bisa turun 30 persen atau bahkan sampai 50 persen.
Menurut Luhut, dari hasil monitoring harian efektifitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jateng dan Yogyakarta menunjukan mobilitas masyarakat menurun sekitar 15 persen.
"Tapi itu masih di bawah target. Saya harap pencapaian penurunan mobilitas harus minimal 30 persen kalau bisa 50 persen,” kata Menko Luhut, di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Luhut menjelaskan, penurunan mobilitas masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pasalnya, jika kasus Covid-19 tidak menurun, maka kondisi ekonomi akan semakin payah.
"Makin lama penurunannya, makin lama pula pandemi terjadi, maka makin payah ekonomi kita. Presiden memerintahkan jangan lama-lama mengenai masalah ini,” ujar Menko Luhut.
Dia menekankan, peningkatan penurunan mobilitas warga di seluruh kabupaten/kota di Jateng. Berdasarkan urutan teratas, yakni Banjarnegara, Kudus, Purbalingga, Boyolali, Banyumas, dan Grobogan daerah paling rendah.
“Ada google traffic, night light NASA, dan facebook mobility yang akan menjadi acuan, kita akan cek mobilitas itu di sini. Jadi apa yang dibikin Kapolda dan Pangdam saya akan cek, kita harus bisa di atas 30 persen penurunan mobilitas, dengan paling baik 50 persen," ungkap Menko Luhut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni Gubernur Jateng mengenai hal ini.
“Kami telah rapat dengan gubernur mengenai solusi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yaitu akan diberikan surat keterangan bekerja, dan kami sudah briefing bersama Kapolres, Dandim, dan pihak terkait telah memerintahkan daerah kabupaten kota untuk mendata kantor atau tempat yang merupakan esensial dan kritikal untuk memberikan surat keterangan kepada karyawannya untuk dapat dipetakan," tutur Menko Luhut.
Editor: Jeanny Aipassa