Perdana di Indonesia, ICDX Fasilitasi Transaksi Sika BSI dan Unit Syariah Maybank
JAKARTA, iNews.id - Bank Syariah Indonesia (BSI) melakukan pembelian Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah atau SiKA dengan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia. Transaksi itu difasilitasi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).
CEO ICDX, Nursalam, mengatakan transaksi SiKA antara BSI dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia tersebut merupakan yang pertama kali atau perdana di Indonesia, sehingga menjadi babak baru bagi industri keuangan syariah.
“Adapun transaksi yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari MOU yang telah dijalankan beberapa waktu lalu. Dan kedepan, ada beberapa Bank Syariah yang juga akan melakukan transaksi yang sama,” kata Nursalam, dalam siaran tertulis, Senin (24/7/2023).
Dia menjelaskan, transaksi perdana SiKA tersebut, dapat memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran. Selain itu, juga sebagai pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia.
"Melalui sistem perdagangan berbasis syariah di ICDX ini, perbankan syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas dapat melakukan pembelian komoditi yang didasari akad murabahah dengan sistem angsuran,” ungkap Nursalam.
Mohammad Adib, Direktur Treasury & International BSI mengatakan, BSI senantiasa menjadi inisiator dan bersinergi dengan para pelaku pasar lainnya dalam upaya pengembangan alternatif instrumen pasar keuangan syariah.
"Kami meyakini bahwa ekonomi syariah harus didorong dengan sinergi yang kuat antar bank syariah. Baik dari sisi kesiapan pendanaan maupun likuiditas yang sehat sehingga mampu menggarap pangsa pasar syariah yang semakin tinggi," ujar Adib.
Sementara itu, Head of Shariah Banking Maybank Indonesia, Romy Buchari, mengatakan transaksi perdagangan komoditi berbasis syariah yang kami jalankan ini diharapkan akan memberikan dampak positif untuk industri perbankan Syariah di Indonesia.
Dengan struktur ini, kata Romy, industri mempunyai alternatif baru dalam mendapatkan likuiditas, dan fleksibilitas dalam jadwal pelunasannya. Ini adalah contoh terobosan-terobosan baru dalam mengembangkan perekonomian Syariah.
"Ini sejalan dengan strategi M25+ Maybank Indonesia untuk terus memperkuat kontribusi UUS Maybank Indonesia dalam membantu pertumbuhan industri keuangan Syariah di Tanah Air,”
Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiKA sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah.
SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran. SiKA sendiri telah diatur dalam SEBI No.17/28/DKMP/2015 dan Fatwa DSN No. 82/DSNMUI/XI/2011.
Terkait industri keuangan syariah, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pangsa pasar perbankan sayariah per desember 2022 tercatat 802 Triliun atau 7,09 persen dari total pembiayaan perbankan konvensional. Sementara itu, pemerintah mentargetkan pembiayaan keuangan perbankan syariah di tahun 2024 mencapai 20 persen atau sebesar 2,263 Triliun.
Editor: Jeanny Aipassa