Perluasan Diskon PPnBM, Harga Mobil Turun hingga Rp36 Juta
JAKARTA, iNews.id - Harga mobil turun berkisar Rp25,20 juta sampai Rp36,50 juta setelah mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Keputusan Menperin Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Dalam keputusan ini, pemerintah menambah delapan jenis kendaraan 1.500 cc sampai 2.500 cc yang mendapatkan relaksasi PPnBM. Dari delapan mobil itu, sebanyak empat mobil Honda mendapatkan relaksasi PPnBM yakni Honda CRV 1.5 Turbo, Honda CRV 2.0 CVT, Honda HR-V 1.8 L, dan Honda City Hatchback.
Berdasarkan data dari PT Honda Prospet Motors (HPM), dari keempat mobil tersebut, penurunan harga terbesar terjadi pada Honda CRV 1.5 L Turbo PRE sebesar Rp36,50 juta sehingga menjadi Rp540,5 juta. "Harga OTR Jabodetabek ya," kata Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM, Yusak Billy, Sabtu (2/4/2021).
Selanjutnya, harga CRV 1.5 L Turbo turun Rp32,5 juta menjadi Rp490 juta. Harga Honda CRV 2.0 CVT turun Rp28,4 juta menjadi Rp460,6 juta dan harga Honda HR-V 1.8 L turun Rp25,2 juta menjadi Rp402,3 juta.
Sementata itu, harga Honda City Hatchback yang baru dirilis awal Maret lalu ialah Rp289 juta untuk Honda City Hatchback RS MT dan Rp299 juta untuk Honda City Hatchback RS CVT. Harga ini sudah mendapatkan relaksasi PPnBM.
Sebelumnya, empat mobil Honda dengan mesin 1.500 cc ke bawah sudah mendapat diskon PPnBM karena dibuat di dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri sebesar 70 persen. Keempat mobil Honda yang telah mengalami penurunan harga yakni Honda New HR-V, Honda BR-V, Mobilio dan All New Brio RS.
Editor: Ranto Rajagukguk