Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Meningkat, Menteri BUMN Minta Produksi Ivermectin Digenjot Jadi 16 Juta Tablet per Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Perlukah Ivermectin Memperoleh EUA dari BPOM? Ini Kata Erick Thohir

Rabu, 07 Juli 2021 - 19:30:00 WIB
Perlukah Ivermectin Memperoleh EUA dari BPOM? Ini Kata Erick Thohir
Ilustrasi Obat Ivermectin.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum dapat memastikan apakah obat anti-parasit atau ivermectin harus memperoleh Emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut, selain proses uji klinis ivermectin tengah dilakukan, Holding BUMN Farmasi tengah menunggu keputusan BPOM. 

"Karena kan ivermectin ini masih dalam proses uji klinis, kita sedang menunggu juga apakah ada yang namanya EUA atau apa, kita tunggu lah ya," ujar Erick saat ditemui di kawasan Jakarta International Equestrian Park, Rabu (7/7/2021).

EUA adalah izin darurat yang dikeluarkan untuk penggunaan metode atau produk medis tertentu. Izin ini digunakan untuk mendeteksi, mencegah, atau mengobati penyakit dalam keadaan darurat, dalam hal ini pandemi virus Covid-19

BPOM mencatat, ivermectin terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Namun, harus diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali. 

Ivermectin sendiri adalah obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Data uji klinik khasiat ivermectin untuk mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus ada persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. 

Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Saat ini, banyak ditemukan ivermectin yang dijual melalui platform online. Untuk kehati-hatian, Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online. 

Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut