Permen PLTS Atap Sudah Terbit tapi Belum Diimplementasikan, Ternyata Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa mengimplementasikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia. Itu karena pemerintah masih mengalkulasi dampak penerapan permen tersebut terhadap sistem PLN.
"Permennya sudah terbit, secara legal ini sudah sah, tapi kami di pemerintah, tidak hanya Kementerian ESDM, kita melalui kantor Setkab sedang mengonfirmasi dari angka-angka yang kita susun dari target, seperti apa pengaruhnya kepada sistem yang ada di PLN," kata Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan penerapan permen tersebut tengah dibahas oleh para menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Jadi sekarang finalnya itu akan ada rakortas di tingkat menteri, di Menko Perekonomian, mudah-mudahan akan terjadi segera untuk memastikan bahwa permen ini bisa dieksekusi," ujar Dadan.
Hingga saat ini, pemerintah masih belum menjalankan aturan tersebut. "Per sekarang memang masih kami tahan, masih kami hold Permen 26 Tahun 2021," imbuhnya.
Adapun Permen No 26 Tahun 2021 sudah ditetapkan pada 13 Agustus tahun lalu, dan diundangkan pada 20 Agustus 2021. Dikhawatirkan jika tidak segera diputuskan implementasinya akan berpengaruh terhadap target ambisius pemerintah membangun PLTS atap hingga 2.145 megawatt mulai 2021-2030.
Editor: Jujuk Ernawati