Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Istana, Bahas Subsidi LPG
Advertisement . Scroll to see content

Permudah Akses Permodalan, Bahlil Upayakan NIB Bisa Diagunkan ke Bank

Rabu, 13 Juli 2022 - 20:10:00 WIB
Permudah Akses Permodalan, Bahlil Upayakan NIB Bisa Diagunkan ke Bank
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut, pihaknya akan mengupayakan agar NIB bisa diagunkan ke bank untuk memudahkan pelaku usaha mendapat permodalan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, salah satu kendala para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mengakses permodalan adalah belum menjadi pelaku usaha formal. Sebab, saat ini hampir 50 persen pelaku UMK belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang selanjutnya disebut dengan pelaku UMK informal. 

Bahlil mengatakan, ke depannya pihaknya akan mengupayakan agar NIB bisa diagunkan ke bank untuk memudahkan pelaku usaha mendapat permodalan.

"Sekarang kami berkolaborasi bersama untuk fasilitasi agar sertifikat yang kita punya bisa kita agunkan di bank dengan NIB dan mereka bisa memulai usaha di tempat-tempat mereka dari Aceh sampai Papua,” ujar Bahlil dalam pemberian NIB, Rabu (13/7/2022).

Dia menjelaskan, ke depannya Kementerian Investasi/BKPM dengan Kementerian BUMN serta Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pelaku UMK agar memperoleh NIB, sehingga dapat memperoleh kredit yang layak dari program pemerintah melalui KUR.

Menurutnya, dengan adanya OSS berbasis risiko yang sudah diluncurkan sejak tahun lalu bakal mempermudah pelaku UMK untuk mengajukan dan mendapatkan perizinan. Bahkan Bahlil mengklaim prosesnya kurang dari satu jam untuk menerbitkan NIB.

"Kemudahan perizinan berusaha merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," kata dia.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa NIB yang dimiliki oleh pelaku UMK dengan risiko rendah berlaku pula sebagai perizinan tunggal, yaitu serifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia), dan sertifikasi jaminan produk halal.

Sekedar informasi berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 13 Juli 2022 pukul 09.00 WIB pagi ini, tercatat sebanyak 1.510.387 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia. 

Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar. Sedangkan, khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 167.994 NIB telah berhasil diterbitkan, atau 11,12 persen dari total NIB yang berhasil diterbitkan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut