Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di 2026, Siapkan Rencana Liburan dari Sekarang
Advertisement . Scroll to see content

Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari Seminggu? Cek Dulu Aturannya

Senin, 02 Januari 2023 - 14:07:00 WIB
Perppu Cipta Kerja Hapus Libur 2 Hari Seminggu? Cek Dulu Aturannya
Perppu Cipta Kerja hapus libur 2 hari seminggu? cek dulu aturannya. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut terbit untuk menggantikan UU Cipta Kerja (UUCK) yang masih dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Perppu yang diteken 30 Desember 2022 mengatur tentang sektor Ketenagakerjaan. Salah satunya tentang ketentuan waktu libur mingguan buruh.

Pada pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu 2/2022 disebutkan, istirahat mingguan hanya diatur dalam skala 6 hari kerja dan 1 hari libur. Aturan tersebut mengubah ketentuan yang tertulis dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun Perppu Cipta Kerja juga mengatur hak karyawan yang memungkinkan libur 2 hari seminggu. Dalam Pasal 77 ayat (2) disebutkan waktu kerja dalam satu hari , meliputi 7 jam 1 hari kerja dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam kerja dalam 1 hari jika ingin mendapatkan libur 2 hari dalam satu minggu.

Dalam Pasal 79 ayat (1), pengusaha wajiba memberikan waktu istirahat dan cuti. Pasal 99 ayat (2) Perppu tersebut juga mengatur pengusaha untuk memberikan pekerja/buruh paling sedikit 30 menit setelah 4 jam bekerja secara terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Sementara soal ketentuan cuti, Perppu Cipta Kerja menyebutkan perusahaan memberikan cuti tahunan sedikitnya 12 hari setelah pekerja atau buruh bekerja setahun.

"Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 Perppu Cipta Kerja. 

Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan. 

"Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi Pasal 79 ayat (5) Perppu 2/2022.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut