Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Mobil Listrik Dikhawatirkan Naik akibat Insentif Dihentikan, Tanggapan Periklindo Mengejutkan
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan Wajib Hentikan Operasi 14 Hari jika Ditemukan Karyawan PDP

Kamis, 30 April 2020 - 10:35:00 WIB
Perusahaan Wajib Hentikan Operasi 14 Hari jika Ditemukan Karyawan PDP
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai aktivitas ekonomi perlu tetap berputar di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Namun, operasional perusahaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi mengatakan, ketentuan ini berlaku bagi perusahaan, terutama yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Jadi, diupayakan harus seimbang, dengan satu sisi mengendalikan penyebaran virus, dan tetap memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk terus bergerak agar tidak stagnan,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4/2020).

Doddy mengatakan, protokol kesehatan Covid-19 di tempat kerja yaitu pemberian vitamin, nutrisi tambahan, disinfeksi berkala, dan deteksi suhu standar karyawan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki kerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat jika diperlukan tindakan.

Selain itu, kata Doddy, protokol Covid-19 juga mengatur soal langkah penghentian penyebaran virus apabila ada karyawan yang positif terkena virus corona.

"Bila ditemukan karyawan yang menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari tempat tersebut menjadi klaster baru," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 200 tentang Pedoman PSBB, ada beberapa sektor industri yang masih diizinkan beroperasi di antaranya industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan minuman.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut