Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jabatan Dirjen Bea Cukai bakal Diisi Jenderal TNI, Ini Kata Kemenkeu
Advertisement . Scroll to see content

Pesan DPR ke Dirjen Bea Cukai Baru: Ubah Pendekatan Atasi Rokok Ilegal

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:46:00 WIB
Pesan DPR ke Dirjen Bea Cukai Baru: Ubah Pendekatan Atasi Rokok Ilegal
Anggota Komisi XI DPR Ahmad Rizki Sadig. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XI DPR Ahmad Rizki Sadig menitipkan pesan kepada Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru yang segera dilantik. Dia meminta Dirjen Bea Cukai baru menyelesaikan sejumlah persoalan, salah satunya di sektor penerimaan cukai tembakau.

Menurut dia, tantangan dalam pengawasan rokok ilegal tidak semata dapat diselesaikan dengan penindakan. Banyak pelaku usaha kecil yang sebenarnya bersedia taat, tapi mengaku kesulitan memenuhi kewajiban. 

“Industri rokok, terutama di Jawa Timur, adalah penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor cukai, bahkan mencapai sekitar 60 persen secara nasional. Tapi kita juga harus jujur bahwa banyak pelaku usaha kecil yang menghadapi tekanan berat karena tingginya beban cukai,” kata Rizki dalam keterangannya, Kamis (21/5/2025).

Dia menegaskan pemberantasan rokok ilegal tetap penting, namun pendekatannya tidak bisa lagi sekadar penindakan. Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor hasil tembakau sebenarnya beritikad baik untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Akan tetapi, kata dia, tantangan utama yang dihadapi yakni tingginya tarif cukai yang tidak sebanding dengan skala usaha.

“Banyak dari mereka justru ingin bayar pajak, tapi tidak sanggup bayar cukai. Maka pendekatan kita harus berupa pendampingan dan pemberdayaan, bukan hanya penindakan,” ujarnya.

Rizki mengaku menerima sejumlah masukan dan solusi alternatif yang patut dipertimbangkan pemerintah ketika bertemu dengan aliansi pengusaha rokok Madura beberapa waktu lalu. Salah satunya penguatan status Industri Kecil Menengah (IKM) agar cukup dikenakan kewajiban pajak tanpa wajib cukai. 

Selain itu, muncul pula gagasan untuk mengklasifikasikan rokok kretek mesin (SKM) ke dalam tiga kelas sebagai bentuk afirmasi terhadap IKM. Menurutnya, skema-skema ini cukup realistis dan tetap memberi kontribusi fiskal tanpa membunuh usaha kecil.

“Revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai bisa menjadi jalan tengah menuju sistem yang lebih berkeadilan,” tuturnya.

Dia menyebut usulan agar Madura ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berbasis pengelolaan hasil tembakau rakyat juga layak dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2009. Kebijakan ini akan membuka peluang pendampingan, pelatihan, hingga pelunakan mekanisme kepatuhan fiskal secara bertahap.

“Kita butuh pendekatan win-win. Negara tetap mendapatkan penerimaan, pelaku IKM juga tumbuh sehat dan tidak dibayangi ketakutan. Dirjen baru perlu duduk bersama pelaku industri kecil, bukan hanya melakukan penindakan,” tutur dia.

Dengan kepemimpinan baru di Ditjen Bea Cukai, Rizki berharap pemerintah bisa menunjukkan arah kebijakan yang lebih inklusif, adil, dan membumi terhadap realitas usaha mikro dan menengah.

"Khususnya dari wilayah-wilayah seperti Madura yang menjadi salah satu sentra produksi rokok rakyat," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memanggil calon Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto dan calon Dirjen Bea Cukai Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Bimo mengungkapkan dirinya dan Letjen Djaka mendapatkan arahan mengenai tugas yang akan diemban dalam beberapa waktu ke depan.

“Saya diberikan mandat nanti sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, akan bergabung dengan Kementerian Keuangan, begitu juga dengan Letjen Djaka,” tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut