Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Jokowi soal Polemik Whoosh: Transportasi Massal Bukan Cari Laba!
Advertisement . Scroll to see content

Pesangon 1.233 Eks Karyawan Merpati Belum Dilunasi Sejak 2016

Rabu, 23 Juni 2021 - 11:52:00 WIB
Pesangon 1.233 Eks Karyawan Merpati Belum Dilunasi Sejak 2016
Merpati Nusantara Airlines belum lunasi pesangon eks karyawan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memberhentikan operasional PT Merpati Nusantara Airlines pada 2014 lalu. Namun pesongan karyawan belum dilunasi sejak 2016. 

Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), Capt. Anthony Ajawaila mengatakan, Merpati Nusantara diberhentikan beroperasi oleh pemegang saham pada 1 Februari 2014. Namun, pada saat yang sama, menyebabkan penundaan hak-hak normatif lebih dari 1.000 karyawan.

"Untuk diketahui pada 1 Februari 2014, PT Merpati Nusantara berhenti beroperasi dan menyebabkan adanya penundaan hak-hak normatif 1.233 karyawan," kata Anthony dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2021). 

Karena itu, perusahaan pada 22 Februari 2016 mengeluarkan Surat Pengakuan Utang atau SPU dengan memberikan sebagian hak normatif kepada karyawan kurang lebih sebesar 30 persen dengan dijanjikan penyelesaiannya hingga Desember 2018. 

Meski begitu, SPU dimaksud berubah menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 14 November 2018 di Pengadilan Niaga Surabaya dengan syarat Merpati harus beroperasi untuk menyelesaikan hak-hak dan tanggung jawab tersebut. 

Karena itu, PPEM mengajukan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapatkan hak pesangon yang sejak 2016 belum dilunasi oleh maskapai penerbangan berpelat merah tersebut.

"Kami memohon dengan sangat, perhatian serta pertolongan Bapak Presiden untuk membantu dapat segera dibayarkannya hak pesangon kami yang sejak tahun 2016 belum tuntas diselesaikan oleh PT Merpati sebagai perusahaan milik negara," ucapnya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut