Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Penumpang Ancam Bawa Bom di Pesawat Lion Air Tujuan Medan
Advertisement . Scroll to see content

Pesawat Turkish Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Gara-gara Ulah Pilot Lion Air, Ini Kronologinya

Rabu, 12 Oktober 2022 - 19:32:00 WIB
Pesawat Turkish Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Gara-gara Ulah Pilot Lion Air, Ini Kronologinya
Pesawat Turkish Airlines. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pesawat Turkish Airlines Boeing 777 dengan nomor penerbangan TK56 tujuan Istanbul-Jakarta mendarat darurat di Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Medan, Sumatera Utara. 

Pendaratan darurat itu, dilakukan akibat ulah seorang penumpang yang ternyata berprofesi sebagai pilot Lion Air. Penumpang tersebut menyerang awak kabin Turkish Airlines sehingga menimbulkan keributan di dalam pesawat.

Dilansir FlightRadar24, pesawat Turkish Airlines TK56 itu, dijadwalkan tiba di Jakarta pada Selasa (11/10/2022) pukul 17.00 WIB. Namun karena adanya insiden tersebut, pesawat mendarat darurat di Bandara Kualanamu.

Dalam video yang beredar di media sosial, salah seorang penumpang yang duduk di kursi kelas ekonomi tampak bersitegang dengan kru kabin pesawat Turkish Airlines. Dia melayangkan pukulan ke kru sebelum akhirnya ditangkap, kemudian dihakimi oleh penumpang lain, dan diikat.

"Ada penumpang membuat onar, nyerang FA (Flight attendant) sampe luka," tulis akun Twitter @EnricoE39 dikutip Rabu (12/10/2022).

Belum diketahui pasti latar belakang penumpang tersebut melakukan penyerangan terhadap kru. Namun, menurut unggahan akun Twitter @incrediblyamaze, penumpang yang berbuat onar itu melempar botol minum dan air panas.

Kementerian Perhubungan melalui Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Budi Prayitno, mengatakan pihaknya melalui otoritas bandara setempat, masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut dan meminta keterangan pelaku yang mengalami luka-luka akibat serangan dari penumpang lain. 

“Saat ini kami sedang mencobga mewawancarai pelaku, namun masih menunggu ijin dari dokter yang merawat,” kata Budi Prayitno kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (12/10/2022).

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 412 ayat 4 menyebutkan bahwa, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut