PHK 5 Karyawan Buntut Gratifikasi IPO, BEI Enggan Ungkap Emiten dan Hasil Investigasi
JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) enggan mengungkap perusahaan tercatat yang memberikan gratifikasi kepada pegawainya. Tak cuma itu, hasil investigasi pemecatan karyawannya karena gratifikasi untuk memuluskan IPO saham ke publik juga tak mau disampaikan.
Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna pada dasarnya seluruh perusahaan tercatat telah melalui prosedur evaluasi dan memenuhi persyaratan pencatatan Bursa. Maka dari itu, pihaknya tidak bisa disclose perusahaan tersebut.
"Kami juga menegaskan tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat untuk tercatat di Bursa. Oleh karena itu, tidak relevan apabila Bursa mendisclose perusahaan tercatat tersebut," ucap Nyoman kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Namun, dirinya tidak mengelaborasi lebih lanjut mengapa sejumlah eks karyawannya dapat menerima suap apabila calon emiten yang melantai tersebut memenuhi seluruh aturan.
Nyoman menyampaikan pihaknya juga terus melakukan pemantauan atas kinerja perusahaan tercatat dan melakukan pembinaan. Sedangkan, terkait hasil investigasi karyawan, ia menilai pihak BEI sudah memiliki pedoman dan hasilnya tidak dapat dipublikasikan.
"Penjelasan yang terkait dengan proses investigasi internal, kami sudah memiliki pedoman dan hasilnya tidak kami publish. Kami tegas melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang melanggar value IDX," kata Nyoman.
Nyoman menekankan penyampaian ini merupakan upaya transparansi Bursa kepada masyarakat. Namun, untuk informasi rinci terkait kejadian ini bukan merupakan informasi publik.
Ia menjamin seluruh perusahaan tercatat telah melalui prosedur evaluasi di Bursa dan memenuhi persyaratan pencatatan Bursa. Pihaknya juga terus melakukan pemantauan atas kinerja perusahaan tercatat dan melakukan pembinaan.
"Terkait tindakan disipliner atas pelanggaran etika oknum karyawan Bursa, merupakan upaya Bursa untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016," katanya.
Sebagai informasi, di tengah pesta Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat, terbongkar kasus suap yang melibatkan sejumlah karyawan Bursa Efek Indonesia.
Dalam sebuah surat tanpa nama yang diterima awak media Pasar Modal, disebutkan lima karyawan BEI telah menerima pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang hendak melantai di Bursa Efek Indonesia.
Kelima karyawan tersebut bekerja di divisi penilaian perusahaan BEI, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap saham initial public offering (IPO). Uang tersebut kemudian menjadi jaminan bagi emiten untuk memuluskan rencana IPO.
Praktik demikian telah berjalan dalam beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten. Namun hingga berita ini diturunkan belum terungkap periode kasus tersebut.
Dalam penelusuran kasus tersebut, ditemukan akumulasi dana Rp20 miliar. Proses penerimaan IPO itu diduga juga melibatkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Editor: Puti Aini Yasmin