Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terminal 1C Bandara Soetta Siap Beroperasi 12 November, Mampu Layani 10 Juta Penumpang
Advertisement . Scroll to see content

Pintu Masuk Bagi PPLN WNI-WNA Untuk Wisata Tak Lagi Melalui Bandara Soetta

Senin, 07 Februari 2022 - 08:30:00 WIB
Pintu Masuk Bagi PPLN WNI-WNA Untuk Wisata Tak Lagi  Melalui Bandara Soetta
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan menetapkan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing tidak lagi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta). 

Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 (SE No.11/2022) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada 3 Februari 2022.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan SE No.11/2022 mengatur pembatasan pintu masuk (entry point) bagi PPLN WNI dan WNA dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui 3 bandara.  

“Diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang,” kata Novie, dalam keterangan resmi, Senin (7/2/2022). 

Sedangkan bagi PPNL WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Novie. 

Dirjen Novie juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara. 

Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.

"Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," tutur Novie.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut