Plastik Dilarang, Gubernur Bali Berikan Waktu Transisi Enam Bulan
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang penggunaan plastik pakai. Kebijakan ini memberikan waktu transisi selama enam bulan.
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan, konsekuensi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 tahun 2018 yaitu setiap produsen, distributor, pemasok, dan pelaku usaha dilarang memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan plastik sekali pakai. Mereka juga diminta untuk mencari penggantinya.
"Kami memberikan waktu enam bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha, dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak peraturan gubernur ini diundangkan," kata Wayan di Denpasar, Bali, Senin (24/12/2018).
Bukan hanya produsen dan pelaku usaha, Wayan menyebut, kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, BUMD,swasta, lembaga keagamaan, dan desa adat atau desa pakraman dilarang menggunakan plastik sekali pakai. Hal ini sebagai bentuk kepedulian semua pihak menjaga lingkungan.
Mantan legislator dari Fraksi PDI-P itu juga akan menggencarkan sosialisasi kebijakan pelarangan plastik sekali pakai. Salah satunya dengan membentuk tim yang terdiri dari unsur vertikal, perangkat daerah, akademisi, LSM, pengusaha, tokoh keagamaan, dan tokoh masyarakat.
Tim bentukan Pemprov Bali ini akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan. Secara khusus, tim ini akan memberikan edukasi, sosialisasi, konsultasi, bantuan teknis, pelatihan, pendampingan dan penggunaan bahan nonplastik.
Editor: Rahmat Fiansyah