PLN Dapat Pinjaman Sindikasi Bank Asing Rp7 Triliun
JAKARTA, iNews.id - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menerima pinjaman 500 juta dolar AS, setara Rp7 triliun. Pinjaman tersebut merupakan kredit sindikasi dari perbankan asing.
Kreditur yang terlibat dalam fasilitas pinjaman tersebut yang Citibank, DBS Bank, JPMorgan, KfW IPEX, LBBW, OCBC, Standard Chartered Bank dan SMBC. Sementara Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) dari Grup Bank Dunia bertindak sebagai penjamin.
Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly mengatakan, dukungan finansial tersebut merupakan transaksi pinjaman green loan pertama yang diperoleh BUMN di Indonesia. Dana tersebut rencananya digunakan untuk pendanaan jangka panjang Energi Baru Terbarukan (EBT) dan infrastruktur kelistrikan yang ramah lingkungan.
“Dalam periode likuiditas dan pasar pinjaman yang serba sulit, PLN berhasil mengupayakan tercapainya efisiensi biaya dalam keuangan dengan menerapkan struktur yang dirancang untuk menarik kreditur internasional,” ujarnya, Senin (28/12/2020).
Dia menambahkan, dukungan ini diperoleh dalam waktu yang cukup singkat, yakni hanya kurang lebih 5 bulan meskipun transaksi ini merupakan transaksi PLN pertama kali untuk green loan dan MIGA Guaranteed.
Menurutnya, penetapan harga telah dinegosiasikan dengan kreditur sejak awal Juli, setelah proses tender yang menyeluruh dengan harga sekompetitif mungkin.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut PLN dalam mewujudkan kerangka keuangan yang berkelanjutan (Sustainable Financing Framework) yang telah di-launching secara resmi pada 2 November 2020 lalu dan merupakan agenda nyata dari transformasi PLN,” katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah