PLN Sebut Keringanan Tagihan Pelanggan Bebani Keuangan
JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) memberikan keringanan kepada pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan. Keringanan tersebut dinilai berdampak pada keuangan PLN.
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan, perusahaan menerapkan skema cicilan untuk tagihan Juni 2020 yang melonjak lebih dari 20 persen. Skema itu, kata dia, sudah menjadi komitmen PLN untuk melindungi pelanggan yang kesulitan di tengah pandemi Covid-19.
"Secara keuangan, skema perlindungan ini memang membuat beban keuangan PLN bertambah," ujar Zulkifli saat rapat bersama Komisi VII DPR, Rabu (17/6/2020).
Dia kembali menegaskan kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 bukan disebabkan kenaikan tarif listrik. PLN tak menaikkan tarif listrik sejak 2017.
Selain itu, kata Zulkifli, PLN tak melakukan subsidi silang kepada pelanggan. Biaya subsidi listrik bagi pelanggan 450 VA dan sebagian 900 VA selama pandemi Covid-19 akan diganti oleh pemerintah.
Mantan direktur utama Bank Mandiri itu menambahkan, kenaikan tagihan disebabkan lonjakan pada pemakaian selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PLN, kata dia, menggunakan skema perhitungan pemakaian rata-rata dalam tiga bulan terakhir.
Editor: Rahmat Fiansyah