Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
Advertisement . Scroll to see content

PLN Siap Gratiskan Tagihan Listrik Bisnis dan Industri Kecil selama 6 Bulan

Jumat, 01 Mei 2020 - 14:52:00 WIB
PLN Siap Gratiskan Tagihan Listrik Bisnis dan Industri Kecil selama 6 Bulan
Direktur Utama PT PLN (Persero), Zulkifli Zaini. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) siap menjalankan instruksi Presiden Jokowi yang memperluas insentif ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Salah satu instruksi tersebut yaitu pembebasan atau pengurangan tarif listrik.

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan, PLN siap membebaskan tagihan listrik untuk pelanggan bisnis skala kecil (B1) dan industri skala kecil (I1) dengan daya 450 VA. Hal itu sudah diputuskan dalam rapat terbatas pada 29 April.

"PLN langsung menyiapkan langkah-langkah teknis pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil, sebagaimana kami telah menyelesaikan pembebasan tagihan dan pemberian diskon bagi pelanggan rumah tangga pada bulan April yang lalu," katanya, Jumat (1/5/2020).

PLN sebelumnya telah menggratiskan listrik untuk pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 450 VA dan diskon 50 persen untuk R1 dengan daya 900 VA subsidi. Kebijakan itu, kata Zulkifli, tuntas dilaksanakan dalam waktu sepekan untuk bulan pertama.

Dia mengatakan, PLN siap menjalankan amanat tersebut. Saat ini, perseroan terus mencari cara agar insentif ini bisa dinikmati para pelaku usaha secepat mungkin.

Untuk tagihan, kata dia, PLN bisa langsung menggratiskan tarifnya. Namun, untuk listrik prabayar, tim PLN sedang menyiapkan sistem untuk 500.000 pelanggan listrik golongan bisnis kecil dan industri kecil berbasis token.

Zulkifli menargetkan, proses ini bisa selesai secepatnya pada Minggu (3/5/2020). Dengan begitu, pelanggan yang berhak mendapatkan listrik gratis bisa segera menikmati.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut