PNBP Pengelolaan Ruang Laut 2022 Tembus Rp335 Miliar, Naik 671 Persen
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor pengelolaan ruang laut hingga Desember 2022 sebesar Rp335,94 miliar atau naik sebesar 671 persen. Angka tersebut melebihi target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp50 miliar.
Sekretaris Ditjen PRL, Hendra Yusran Siry menjelaskan, realisasi tersebut bersumber dari beberapa kegiatan, yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sebesar Rp316 miliar, pemanfaatan kawasan konservasi sebesar Rp1,1 miliar, pemanfaatan jenis ikan sebesar Rp18,35 miliar, serta jasa kelautan dan rekomendasi pulau-pulau kecil sebesar Rp0,4 miliar.
 
                                Selain PNBP, capaian kinerja Ditjen PRL lainnya adalah penyelesaian 35 dokumen rencana zonasi dan mendorong pembentukan kawasan konservasi 28,9 juta hektare.
"Sebagai Management Authority (MA) Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) KKP juga telah memperkuat upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan 16 jenis ikan yang dilindungi serta melakukan evaluasi efektivitas pengelolaannya," ujar Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
Selain itu, Ditjen PRL juga menyusunan neraca sumber daya laut, pemberian bantuan kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) yang tersebar di 85 kabupaten/kota di 30 provinsi, mengintegrasikan pengelolaan pesisir berbasis wilayah non kawasan konservasi (other effective area–based conservation/OECM) ke dalam rencana pemerintah, penanggulangan pencemaran, rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil terluar, mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, fasilitasi masyarakat hukum adat (MHA) dan masyarakat lokal, pergaraman nasional, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), pengelolaan wisata bahari, pengelolaan biofarmakologi, reklamasi serta bangunan dan instalasi laut.
“Dari lima program prioritas KKP tiga di antaranya menjadi tugas Ditjen PRL, yaitu perluasan kawasan konservasi 30 persen dari seluruh wilayah perairan Indonesia, penataan ruang laut untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut serta program bulan cinta laut,” ucap Hendra.
Hendra menerangkan, perluasan wilayah konservasi 30 persen dari luas wilayah perairan Indonesia dilaksanakan dengan mengedepankan kualitas kawasan konservasi termasuk menetapkan zona konservasi di enam zona penangkapan ikan terukur.
Menurutnya, luas saja tidak cukup, namun harus berfungsi dengan baik untuk menjaga produktivitas lautnya.
Dalam penataan ruang laut untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut, Hendra menjelaskan, pemerintah harus mampu memastikan seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut telah sesuai dengan alokasi ruang laut, daya dukung dan pencegahan dampaknya.
“Ini menjadi sangat strategis bagi Ditjen PRL karena semua kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang sifatnya menetap harus mendapatkan ijin KKP berupa KKPRL. Lepas dari proses perizinan berikutnya yang terkait dengan ijin lingkungan, publik akan melihat dan menuntut tanggung jawab KKP apabila terjadi kerusakan lingkungan dan kerugian sosial ekonomi masyarakat di lokasi yang telah diberikan KKPRL-nya,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama