PNM Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang
GARUT, iNews.id - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memastikan tidak ada kerugian negara dalam kasus ratusan warga di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang mendadak memiliki utang. Corporate Secretary PNM Dodot Patria Ary mengatakan, dana yang disalahgunakan oknum pelaku Ketua Kelompok PNM Mekaar di Desa Sukabakti tidak bersumber dari negara.
“Oh enggak, (tidak ada kerugian negara) jadi begini, konteksnya kami tidak masuk ke dalam keuangan negara, kami peroleh dari pinjaman bank umum,” ujar Dodot di Garut, Kamis (20/7/2023).
Dari informasi yang dihimpun, sumber pendanaan PNM berasal dari pasar modal, perbankan, dan Pusat Informasi Pemerintah (PIP). Dana yang diperoleh kemudian digunakan PNM untuk memberikan pembiayaan dan pemberdayaan terhadap nasabah ultra mikro.
“Dalam pelaksanaannya, PNM diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.05/2019. Sebagai lembaga pembiayaan, kami bukan hanya memberikan pembiayaan ke nasabah ultra mikro, namun juga pemberdayaan yang artinya sebagai penguatan juga. Adanya kejadian yang menimpa di Desa Sukabakti, tentu kami merasa prihatin karena kejadian ini tidak kami harapkan,” tuturnya.
Dia menuturkan, proses investigasi dan verifikasi data di kasus tersebut masih berlangsung. Sementara ini, berdasarkan verifikasi terbaru yang disesuaikan dengan data internal dan masyarakat, jumlah warga yang mengaku dirugikan berkurang dari sebelumnya 407 menjadi 299 orang.
“Sifatnya masih sementara karena belum selesai, sedang berlangsung. Datanya kami cross antara data nasabah di internal dan masyarakat yang mengaku dirugikan. Sebab tidak semua warga di Desa Sukabakti ini dirugikan ternyata, karena memang ada juga yang benar-benar merupakan nasabah. Inilah yang sedang kami pastikan dahulu,” ucapnya.
Kondisi ini yang menyebabkan PNM belum bisa memastikan berapa nilai kerugian yang diakibatkan. Selain kerugian materi, Dodot juga menyebut kejadian penyalahgunaan itu berdampak pada reputasi perusahaan.
“Ada potensi kerugian yang kami terima, (kerugian) reputasi juga. Potensi kerugian kami masih dihitung, seperti tadi yang saya sampaikan datanya masih bergerak. Kami berkomitmen untuk bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik karena pelayanan terhadap masyarakat Indonesia bagi kami penting,” katanya.
Selain melakukan pendataan dan penghitungan, PNM dalam waktu yang sama tengah melakukan investigasi internal. Dia tidak menampik bila penyelewengan pengajuan pinjaman kemungkinan tidak hanya dilakukan pihak eksternal yang merupakan oknum kelompok PNM Mekaar, melainkan juga oleh internal di PT PNM sendiri.
“Kami akan mencoba melihat, apakah memang ada peran-peran yang timbul baik dari eksternal atau internal. Tentu kejadian ini akan menjadi pembelajaran bagi kami untuk melakukan proses pembenahan di internal, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Kami tidak akan tutupi, siapapun yang terlibat di dalam akan diproses, soal hukum akan ke kepolisian,” tuturnya.
Proses pengajuan pinjaman di PNM, kata dia, selama ini dilakukan sesuai prosedur, yaitu menggunakan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan lainnya. Terlepas dalam prakteknya ada pemalsuan dan pencatutan, dia mengakui jika PNM memiliki keterbatasan karena tidak berwenang untuk memastikan keasliannya.
“Jadi mekanismenya di kami itu group lending. Jadi kami memberdayakan satu ketua kelompok untuk membantu anggota kelompoknya yang berusaha, memberikan edukasi, literasi, begitu. Ini merupakan suatu pembelajaran bagi kami, untuk melakukan pembenahan terkait dengan monitoring. Seluruh dokumen yang kami terima, itu dinyatakan asli kan bukan kewenangan kami untuk menyatakan aslinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Garut masih melakukan pendalaman di kasus ratusan warga Desa Sukabakti yang mendadak memiliki utang ini. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan data korban melalui posko yang didirikan.
"Ada dua posko pengaduan yang kami dirikan, yaitu di Polsek Tarogong Kidul dan di Polres Garut. Pendataan belum selesai semua, sampai kapan posko dibuka, sampai masalah ini klir," kata Rohman.
Aparat kepolisian pun memediasi antara PNM, Pemerintah Desa Sukabakti, serta masyarakat yang merasa dirugikan di kasus ini. Warga yang namanya dicatut, khawatir persoalan tersebut dapat berbuntut pada nama baik mereka jika akan berurusan dengan pihak perbankan di kemudian hari.
Editor: Aditya Pratama