Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

Polemik BP Batam, Kadin dan KPK Sepakat Tak Boleh Rangkap Jabatan

Selasa, 08 Januari 2019 - 13:58:00 WIB
Polemik BP Batam, Kadin dan KPK Sepakat Tak Boleh Rangkap Jabatan
Gedung BP Batam (ilustrasi). (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam didampingi Dewan Pakar Kadin Provinsi Kepulauan Riau mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin. Kedatangan mereka ke Gedung KPK untuk melakukan audiensi terkait rencana pemerintah melebur BP Batam dan menjadikan wali kota Batam sebagai ex officio ketua BP Batam.

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk menuturkan, dia bersama dewan pakar Kadin Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan sejumlah masukan terkait rencana peraturan pemerintah (RPP) yang akan melantik wali kota Batam sebagai ex officio ketua BP Batam. Dan tim KPK yang menerima sepakat dengan pandangan Kadin.

“Menurut pandangan hukum KPK, wali kota itu kan pejabat negara dan tidak dapat rangkap jabatan. Karena itu bertentangan dengan undang-undang,” ungkap Jadi melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Dia juga meminta pemerintah untuk konsisten melaksanakan undang-undang. Sebab, apa pun keputusan yang pemerintah buat, pasti akan langsung mendapatkan reaksi dari para investor dan pengusaha. “Dengan perubahan-perubahan sepeti ini, menimbulkan ketidakpastian dalam berusaha. Teman-teman pengusaha dan investor menjadi tidak nyaman karena perubahan ini,” tuturnya.

Anggota Dewan Pakar Kadin Provinsi Kepulauan Riau, Ampuan Situmeang mengungkapkan, KPK akan melakukan harmonisasi rencana keputusan pemerintah pusat terkait peleburan BP Batam.  Masukan yang telah diberikan Kadin Kota Batam dan Kadin Provinsi Kepri, menurut dia, akan menjadi bahan kajian KPK yang akan disampaikan kepada pimpinan dan masyarakat.

“Kami diterima dengan baik, kemarin. Akan ditelaah oleh KPK dan disampaikan kepada pimpinan dan masyatakat,” kata dia.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut