Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!
Advertisement . Scroll to see content

Politikus Demokrat: Kasus Jiwasraya Skandal Korupsi Terbesar setelah BLBI

Minggu, 29 Desember 2019 - 14:01:00 WIB
Politikus Demokrat: Kasus Jiwasraya Skandal Korupsi Terbesar setelah BLBI
Politikus Partai Demokrat, Didi Irawady Syamsuddin (kiri) dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (29/12/2019). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Demokrat Didi Irawady Syamsuddin mengatakan, skandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan yang terbesar setelah megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasalnya, negara berpotensi dirugikan puluhan triliun rupiah dalam kasus Jiwasraya.

"Saya ingin mengatakan kasus Jiwasraya skandal industri asuransi terbesar salah satu skandal terbesar di indonesia setelah BLBI. Yang mana minta dana talangan Rp32 triliun," kata Didi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (29/12/2019).

Kasus BLBI merupakan skandal korupsi terbesar yang pernah ada di Tanah Air. Bantuan negara dalam skema tersebut mencapai Rp320 triliun, namun baru 8,5 persen atau Rp27,2 triliun yang dikembalikan kepada negara.

Untuk kasus Jiwasraya secara hukum saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun, Didi menyarankan agar pemerintah, dalam hal ini menteri keuangan dan menteri BUMN untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian.

"Oleh karena itu, langkah Menkeu koordinasi dengan Kejaksaan usut tuntas. Jaksa jangan lama-lama, bila perlu dikeroyok Polri dan KPK," ucap anggota Komisi XI DPR itu.

Sebelumnya, Kejagung menduga ada korupsi terkait kasus gagal bayar Jiwasraya terhadap pemegang polis. BUMN asuransi tersebut tak mampu membayar klaim nasabah JS Saving Plan senilai Rp12,4 triliun yang jatuh tempo pada akhir 2019.

Lembaga yang diketuai oleh ST Burhanuddin juga telah mencegah sepuluh orang ke luar negeri dalam kasus tersebut. Langkah tersebut karena mereka semua berpotensi menjadi tersangka.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut