Polusi Udara Makin Parah, Airlangga Bakal Tetap Berlakukan Pajak Karbon di 2025
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pajak karbon akan dilakukan pada 2025 mendatang. Penerapan itu meskipun polusi udara di kawasan DKI Jakarta semakin memburuk belakangan ini.
Menurut Airlangga, pajak karbon harus disesuaikan dengan perdagangan karbon. Oleh karena itu diperlukan penetapan insentif dan disinsentif.
"Mesti ada insentif dan disentif. Dua-duanya harus kita laksanakan karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi CBAM, Carbon Border Adjustment Mechanism, yang akan diberlakukan di Eropa di tahun 2025," ucap dia ketika ditemui di Shangri La Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Ia pun berharap perusahaan-perusahaan peserta carbon trading sudah memiliki karbon kredit melalui bursa karbon. Baru kemudian, pemerintah menetapkan pajak karbon untuk melengkapi mekanisme tersebut sehingga kedua hal tersebut harus saling melengkapi.
Selain itu, kata Airlangga, pemerintah juga menyiapkan dua sekma lain yang untuk menurunkan emisi di Tanah Air yang berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), yakni pendekatan teknologi dan dipensiunkan alias suntik mati.
"PLTU ada rencana kita untuk pertama pendekatan teknologi, kedua phasing down (mengurangi). Phasing down tentu yang sudah tua. Kan ada beda teknologi, ada yang supercritical, ada PLTU-PLTU yang beroperasi sudah puluhan tahun, dan sudah ada program melalui JETP yang akan menukar hydropower dengan PLTU," katanya.
Editor: Puti Aini Yasmin