Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Mengaku Kaget Lihat Korupsi di Indonesia: Sangat Memprihatinkan
Advertisement . Scroll to see content

PP Kesehatan, Pemerintah Bisa Larang Iklan Makanan Olahan Kadar Gula Tinggi

Selasa, 30 Juli 2024 - 13:26:00 WIB
PP Kesehatan, Pemerintah Bisa Larang Iklan Makanan Olahan Kadar Gula Tinggi
Melalui PP 28/2024, pemerintah berwenang melarang iklan, promosi, dan sponsor terhadap produk pangan olahan yang melebihi batas maksimum kandungan GGL. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini diteken pada Jumat (26/7/2024).

Melalui PP 28/2024, pemerintah akan menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) nantinya dikoordinasikan oleh menteri terkait.

Selain itu, pemerintah juga berwenang untuk melarang iklan, promosi, dan sponsor pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu terhadap produk pangan olahan termasuk makanan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL.

"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," bunyi Pasal 200 ayat 1 poin b.

Selain itu, pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji harus memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan GGL yang ditetapkan. 

Pelaku usaha juga harus mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

Kemudian, pelaku usaha dilarang melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.

Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak, pemerintah juga berhak mengenakan cukai terhadap produk pangan olahan termasuk makanan siap saji.

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Pasal 194 ayat 4.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut