Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Sidak ke Pabrik Michelin di Bekasi, Pastikan Proses PHK Dihentikan Sementara
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Mal Minta Subsidi Gaji hingga Hapus Pajak

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:26:00 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Mal Minta Subsidi Gaji hingga Hapus Pajak
Pengusha mal minta pemerintah subsidi gaji karyawan hingga hapus pajak selama perpanjangan PPKM darurat. (Foto: Dok BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama lima hari menjadi berakhir pada 25 Juli  2021. Terkait hal ini, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap pemerintah memberikan subsidi gaji karyawan hingga menghapus sejumlah pajak

"Kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50 persen. Jika gaji pegawai tersebut Rp3 juta per bulan maka pemerintah memberikan 50 persennya di angka Rp1,5 juta," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja melalui Konferensi Virtual, Rabu (21/7/2021).

Dia menuturkan, bantuan tersebut bisa diberikan langsung pemerintah ke karyawan, tidak lewat perusahaan. Misalnya, melalui pemberian insentif di BPJS Ketenagakerjaan atau lainnya.

"Ini (bantuan) tak perlu disalurkan kepada perusahaannya, tapi langsung diberikan kepada karyawannya yang mungkin bisa diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya untuk upaya penghindaran PHK hingga akhirnya perusahaan hanya tinggal membayar sebanyak 50 persennya," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut