PPKM Darurat, Ke Bali Naik Pesawat Harus Sertakan Hasil Tes PCR dengan QR Code
JAKARTA, iNews.id - PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menyampaikan sejumlah aturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah untuk penumpang pesawat terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Seperti diketahui, terkait dengan PPKM Darurat, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil tes PCR H-2 sebelum keberangkatan.
Namun Gubernur Bali memberlakukan syarat tambahan, yakni hasis tes PCR yang ditunjukan penumpang pesawat yang menuju Bali harus dilengkapi dengan barcode atau QR Code.
Ketentuan tersebut, tertuang dalam sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan udara yang menuju Pulau Bali.
"Untuk bandar udara (bandara) Bali, penumpang pesawat harus menyertakan surat keterangan hasil tes PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan barcode atau QR Code," kata Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Jumat (2/7/2021).
Ketentuan yang sama juga diberlakukan bagi penumpang pesawat yang menuju dan dari Kalimantan Tengah. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 443.1/107/Satgas Covid-19, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan yang dilengkapi dengan barcode atau QR Code.
Sementara untuk penumpang pesawat menuju dan dari Sulawesi Tengah, sesuai Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 443/545/Din.Kes, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk tujuan Kupang, sesuai Surat Edaran Walikota Kupang nomor 030/HK.443.1/VI/2021, pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada hari H keberangkatan.
Sedangkan tujuan daerah lainnya, berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, setiap penumpang pesawat harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Editor: Jeanny Aipassa