Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Darurat, Penumpang Diusulkan Bawa Kartu Vaksin dan Tes Covid-19

Rabu, 30 Juni 2021 - 20:02:00 WIB
PPKM Darurat, Penumpang Diusulkan Bawa Kartu Vaksin dan Tes Covid-19
Penumpang moda transportasi jarak jauh diusulkan membawa kartu vaksin. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat rencana dimulai 2 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Dalam dokumen Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Joko Widodo, diusulkan aturan mobilisasi masyarakat menggunakan transportasi umum.   

Dalam dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I). Selain itu, swab PCR dengan batas waktu H-2 untuk pesawat dan Antigen dengan batas waktu H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk per minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen.

Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.  Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yangdiidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi..

Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat pada Agustus 2021.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut