Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Luhut Bakal Jelaskan Aturan PPKM Darurat, Ini Bocorannya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, mulai 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini diberlakukan, termasuk saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal pandemi Covid-19 tahun lalu.

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, pembatasan ketat akan diberlakukan pada sektor transportasi selama masa PPKM Darurat. 

Disebutkan, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil tes PCR H-2 sebelum keberangkatan. Itu berarti rapid tes antigen tak berlaku lagi bagi penumpang pesawat untuk tujuan Jawa dan Bali. 

Sebelumnya saat PPKM Jawa dan Bali yang diberlakukan pada awal Februari 2021, pemerintah masih menggunakan hasil rapid tes antigen (H-1) sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat, khususnya untuk Jakarta dan Bali. 

Dengan PPKM Darurat, rapid tes antigen (H-1) hanya berlaku bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi jarak jauh lainnya, yaitu kereta api dan bus antar kota antar provinsi. 

Sementara untuk transportasi umum kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk informasi resminya akan dijelaskan oleh  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Seperti diketahui Luhut sendiri akan memimpin pemberlakuan PPKM darurat ini.

"Ya rencanyanya jam 1.30," kata Juru Bicata Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut