Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Diperpanjang dengan Pelonggaran, PHRI: Cukup Lumayan

Selasa, 17 Agustus 2021 - 09:18:00 WIB
PPKM Diperpanjang dengan Pelonggaran, PHRI: Cukup Lumayan
PHRI tanggapi soal PPKM level 4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang dengan pelonggaran.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 17 hingga 23 Agustus 2021. Namun pemerintah melonggarkan sejumlah aturan.

Misalnya restoran atau rumah makan di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00, dengan protokol kesehatan ketat. Adapun kapasitas yang makan atau pengunjung maksimal 25 persen dengan aturan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sementara restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau tempat tertutup belum diizinkan makan di tempat, hanya take away. Soal aturan baru tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyambut baik lantaran disertai dengan pelonggaran. 

"Sekarang intinya perpanjang atau tidak, yang penting ada penurunan dan tidak apa-apa asal ada pelonggaran kalau terus-terusan diketatkan akan sangat berat banget dan orang orang kondisinya sudah sangat sulit,” kata Hariyadisaat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (17/8/2021).

Dia menuturkan, jika kasus Covid-19 melandai, memang seharusanya aturan bisa dilonggarkan. Pelonggaran ini menjadi angin segar bagi para pelaku bisnis, khususnya di mal atau pusat perbelanjaan. 

“Kalau kemarin kita masih melihat beberapa adanya pembatasan sekarang mal boleh beroperasi hingga 50 persen dan beberapa regulasi baru juga perlahan dibolehkan. Jadi kalau melihat pelonggaran, itu cukup lumayan menambah tingkat kunjungan ke mal atau tempat ekonomi lain," ujarnya.

Dia berharap, aturan atau level tersebut ke depannya bisa diturunkan atau dilonggarkan seiring dengan menurunnya kasus Covid-19. 

“Kebijakan pemerintah dilanjutkan dan aturan PPKM bisa dilonggarkan bisa lebih dijalankan dengan baik, dan kami berharap pemulihan ekonomi bertahap membaik agar pelaku usaha tidak pada collapse,” ucap Haryadi.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dengan terus menaati 3T, yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) serta 3M, yaitu  memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut