Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Mikro Atur Pembatasan di Perkantoran, Zona Merah Harus 75 Persen WFH
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Diperpanjang, Kegiatan Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang

Selasa, 15 Juni 2021 - 12:44:00 WIB
 PPKM Diperpanjang, Kegiatan Wisata di Zona Merah dan Oranye Dilarang
Wisatawan antusias berwisata ke sejumlah destinasi di Lembang, KBB, Sabtu (12/6/2021). Padahal, KBB saat ini masuk zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. (Foto: Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang kegiatan pariwisata di daerah zona merah dan oranye seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro mulai 15-18 Junin 2021. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menerbitkan Instruksi Mendagri No.13/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19.

Pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah melarang kegiatan pariwisata di daerah zona merah dan oranye Covid-19. Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan bertanggung-jawab mengawasinya.

“Untuk daerah pada zona oranye dan zona merah kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah,” bunyi diktum ketiga belas huruf a poin 5.

Mendagri juga meminta jika ada pelanggaran pada pelarangan tersebut agar dilakukan penegakan hukum.

“Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum ketiga belas huruf a poin 5.

Pada instruksi menteri tersebut, pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman diwajibkan melakukan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor. Sementara untuk kegiatan fasilitas umum/lokasi wisata outdoor diterapkan protokol kesehatan secara ketat.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut