PPKM Level 2 di DKI Jakarta Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Masuk Mal
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Provinsi DKI Jakarta terhitung 25-31 Januari 2022. Seiring dengan keputusan tersebut, pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,” tulis aturan itu, dikutip Selasa (25/1/2021).
Berikut ini aturan terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di DKI Jakarta selama PPKM level 2:
Editor: Jujuk Ernawati