PPKM Mikro Atur Pembatasan di Perkantoran, Zona Merah Harus 75 Persen WFH
JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang kembali diberlakukan pemerintah, antara lain mengatur pembatasan kerumunan di perkantoran untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bagi perkantoran di wilayah yang masuk zona merah Covid-19, 75 persen karyawan harus bekerja dari rumah atau work form home (WFH)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi bernomor 13/2021 terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Ini diterbitkan menyusul perpanjangan PPKM mikro mulai 15-28 Juni 2021.
Pada instruksi mendagri tersebut diatur kapasitas pekerja di perkantoran dalam menjalankan kegiatannya. Untuk zona merah, WFH diberlakukan untuk 75 persen karyawan dan 25 persen lainnya bekerja dari kantor atau work form office (WFO).
“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan bekerja di kantor (WFO sebesar 25 persen,” bunyi diktum kesembilan huruf a poin 2 dari Instruksi Mendagri.
Sedangkan untuk di zona oranye dan zona kuning diatur pekerja yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen. Sementara sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen,” demikian bunyi diktum kesembilan huruf a poin 1.
Pada instruksi mendagri tersebut juga ditegaskan agar pelaksanaan WFH maupun WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu juga diminta agar pengaturan waktu kerja secara bergantian.
Selain itu bagi karyawan yang WFH diminta tidak melakukan perjalanan ke daerah lain.
“Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” bunyi diktum kesembilan huruf a poin 3.
Editor: Jeanny Aipassa