Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo ke Kader Gerindra: Setiap Kebijakan Harus Berpihak kepada Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Resmi Terbitkan PP Danantara, Ini Rincian Fungsi dan Tugasnya

Selasa, 04 Maret 2025 - 13:11:00 WIB
Prabowo Resmi Terbitkan PP Danantara, Ini Rincian Fungsi dan Tugasnya
Prabowo resmi terbitkan PP terkait Danantara (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Beleid ini menjadi aturan turunan dari Undang-undang (UU) BUMN terbaru yang juga menjadi payung hukum superholding tersebut. 

Adapun, PP yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan

BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN,” bunyi Pasal (1) Ayat (3) dalam PP, dikutip Selasa (4/3/2025).
Fungsi dan Tugas Danantara

Danantara berfungsi untuk mengelola seluruh perusahaan pelat merah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, badan diwajibkan mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.

Perlu diketahui, Kementerian BUMN dan Danantara baru saja merilis entitas baru, yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. Holding Investasi bertugas mengelola dividen, pemberdayaan aset BUMN, dan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan Danantara.

Sedangkan, Holding Operasional bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN, serta kegiatan usaha lain.

Tugas Danantara

-Menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari dividen. 

-Bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih atas-aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.

-Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan  mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden. 

-Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Holding Investasi dan Holding Operasional.

-Menetapkan kebijakan perihal aksi-aksinya sendiri.

-Melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional badan.

-Menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas.

-Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas.

-Menyusun struktur organisasi badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta hal lain bagi pegawai badan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Badan Pelaksana, kewenangan Badan Pelaksana, dan pengangkatan profesional diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana,” bunyi Pasal (15) Ayat (4).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut