Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Teken Inpres Percepatan Swasembada Pangan, Beri Instruksi ke 7 Menteri

Minggu, 09 Februari 2025 - 12:18:00 WIB
Prabowo Teken Inpres Percepatan Swasembada Pangan, Beri Instruksi ke 7 Menteri
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. Inpres itu memuat empat instruksi.

Berdasarkan salinan yang diterima iNews.id, Minggu (9/2/2025), inpres itu diteken pada 30 Januari 2025. Prabowo memberikan instruksi khusus kepada tujuh menteri terkait.

Tujuh menteri yang mendapatkan instruksi yaitu Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri. Selain melibatkan menteri, instruksi juga diberikan kepada para gubernur serta bupati dan wali kota.

Dalam inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan para menteri terkait dan kepala daerah mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pertama, melaksanakan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan mencakup saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya, termasuk antara lain pintu air, tanggul, dam parit, sumur, embung, instalasi pompa/pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase.

Kedua, melaksanakan percepatan pembangunan, peningkatan rehabilitasi, serta operasi dan irigasi, termasuk lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi pada 14 provinsi terdiri atas Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan serta provinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja jaringan irigasi.

Ketiga, merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

Keempat, mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.

Disebutkan, pendanaan pelaksanaan inpres tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Prabowo menginstruksikan kepada mereka yang terlibat agar melaksanakan inpres tersebut dengan penuh tanggung jawab. “Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” bunyi inpres tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut