Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Pupuk Subsidi, Izinkan Impor jika Stok Tak Cukup
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Aturan baru itu mengatur tata aturan penyaluran pupuk bersubsidi hingga izin impor jika stok dalam negeri tak mencukupi.
Dari salinan yang diterima iNews.id, Minggu (9/2/2025), Perpres 6/2025 ditandatangani Prabowo pada 30 Januari 2025. Tujuan penerbitan Perpres ini untuk mencapai ketahanan pangan.
“Tata kelola pupuk bersubsidi bertujuan untuk mengoptimalkan Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan,” bunyi perpres itu.
Dijelaskan, aturan tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.
Penetapan pupuk bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.
Dalam aturan itu, pupuk subsidi tidak hanya untuk sektor pertanian, namun juga untuk sasaran penerima pembudi daya ikan. Hal ini nantinya dilakukan oleh menteri berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Adapun jenis pupuk bersubsidi yang diberikan meliputi jenis urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP 36, dan pupuk ZA. Namun perubahan jenis pupuk bersubsidi dapat ditetapkan menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator.
Sementara, pada pasal 11 ayat (2) ditegaskan pengadaan pupuk bersubsidi dari luar negeri dapat dilakukan dalam hal BUMN pupuk tidak dapat mencukupi kebutuhan pupuk subsidi. BUMN pupuk juga bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga titik serah.
Penerimanya antara lain dari Gapoktan, Pokdakan, pengecer, koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran pupuk. Nantinya Gapoktan, Pokdakan, pengecer bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani dan pembudidaya ikan.
Namun syarat penerima pupuk bersubsidi nantinya diatur dalam peraturan menteri secara terpisah.
“Penerima pupuk bersubsidi pada titik serah harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri. Penerima pupuk bersubsidi pada titik serah harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,” bunyi perpres itu.
Editor: Rizky Agustian