Prabowo Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan di Dalam Negeri Mulai 1 Maret 2025

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) disimpan di dalam negeri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini akan berlaku pada 1 Maret 2025.
Menurut Prabowo nantinya DHE akan ditempatkan dalam rekening khusus di bank-bank nasional.
"Penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus di bank-bank nasional, berlaku di sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan dan perikanan," ujar Prabowo pada hari ini, Senin (17/2/2025).