Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bangga Eks OB Sukses Jadi Pengusaha Raup Rp120 Miliar: Tidak Nyolong dan Nggak Korupsi!
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan di Dalam Negeri Mulai 1 Maret 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 13:10:00 WIB
Prabowo Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan di Dalam Negeri Mulai 1 Maret 2025
Presiden Prabowo Subianto wajibkan DHE disimpan di dalam negeri mulai 1 Maret 2025 pada Senin (17/2/2025) (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) disimpan di dalam negeri yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini akan berlaku pada 1 Maret 2025.

Menurut Prabowo nantinya DHE akan ditempatkan dalam rekening khusus di bank-bank nasional.

"Penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus di bank-bank nasional, berlaku di sektor pertambangan kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan dan perikanan," ujar Prabowo pada hari ini, Senin (17/2/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut