Produk Impor Bakal Dihapus dari E-Katalog Jika Sudah Diproduksi RI
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menghapus produk-produk impor dari aplikasi belanja online pemerintah yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bernama e-katalog, jika produk tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen.
"Kami sudah bekerja sama dengan LKPP dan mereka sudah setuju karena sudah diarahkan dalam rapat untuk mereka take down produk-produk atau item-item impor apabila sudah ada walaupun hanya satu produk dalam negeri yang sudah memiliki sertifikat TKDN 40 persen," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR yang disiarkan virtual di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Dengan begitu, dia menjelaskan, Kementerian/Lembaga (K/L) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memilih produk buatan dalam negeri. Ini sejalan dengan semangat Program Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
"Kita memfokuskan untuk produk-produk yang memang bisa mencapai nilai TKDN 40 persen," ujar dia.
Sementara itu, Agus Gumiwang menuturkan, Kemenperin) untuk pertama kalinya mendapatkan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan program sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Agus menuturkan, anggaran yang didapat seebsar Rp112 miliar. Dengan anggaran tersebut, dia menargetkan 9.000 produk akan dinilai dan bisa mendapatkan sertifikasi TKDN.
“Tahun ini kami menargetkan ada tambahan lebih banyak lagi, yakni 9.000 produk untuk bisa kami berikan sertifikasi. Sehingga produk-produk itu nantinya bisa masuk ke dalam e-katalog LKPP,” tuturnya.
Ini dilakukan mengingat potensi APBN 2021 untuk belanja barang dan belanja modal yang mencapai Rp609,3 triliun. Adapun tujuan pemberian anggaran itu untuk membantu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri yang bersertifikat TKDN pada setiap pengadaan barang/jasa pemerintah.
Editor: Jujuk Ernawati